"Kita berharap kedepan dapat terwujud kehadiran Kantor Imigrasi di Bantaeng sebagi sebuah unit kerja baru di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel," jelas Ilham Syah Azikin.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi melalui pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng dalam konsep Penyelenggaraan MPP.
Lanjut Agus, Ruang lingkup PKS keimigrasian meliputi pelayanan penerbitan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku, dan informasi keimigrasian.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi aplikasi M-Paspor dan pencegahan pekerja migran non-prosedural.
Usai penandatanganan Kakanwil bersama Bupati meninjau langsung pelayanan permohonan paspor di MPP Bantaeng.
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, dan Kadiv Pemasyarakatan Suprapto. (*)