Selain itu, hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun setelah menjalani pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim.
Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim Palino itu turut mengganjar kaki tangan Nurdin Abdullah tersebut dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa serta denda Rp200 juta dan apabila denda tak dibayar maka digantikan dengan penjara 2 bulan kurungan," ucap Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, di mana perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan memberikan keterangan secara berterus terang dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali serta menjadi tumpuan keluarga. (Sasa)