MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, tepatnya di Gedung II Bidang Bina Marga.
Penggeledahan yang dilakukan merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).
Selama 8 jam 20 menit KPK menggeledah Kantor PUTR Sulsel. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 Wita hingga 19.20 Wita.
Petugas KPK berhasil membawa sejumlah barang berupa 1 koper berwarna merah muda, 1 boks berwarna kuning dan 3 kardus dokumen.
Salah satu penyidik saat dimintai keterangan enggak menjawab terlalu detail perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Dirinya mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukannya merupakan pengembangan kasus yang berkaitan dengan kasus suap dan gartifikasi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah.
"Saya tidak berwenang, ada jubir. Barang bukti. Kasus lama, perkembangan," singkatnya.
Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti dalam pengembangan penyidikan.
"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan," ujarnya.
Ali Fikri juga membenarkan penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah sendiri telah vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500juta subsider 6 bulan.