Ajiep Padindang Minta Gubernur Sulsel Pertimbangkan Perubahan BPD SulselBar jadi Bank Syariah

  • Bagikan
Anggota DPD RI, Dr H Ajiep Padindang, saat melakukan kunjungan kerja ke Bank SulselBar, Kamis (21/7).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota DPD RI, Dapil Sulawesi Selatan, Dr. H. Ajiep Padindang.SE,MM, menyayangkan jika rencana mengubah Bank Pembangunan Daerah (BPD) SulselBar, menjadi Bank Syariah (BS).

"Makanya kita minta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk mempertimbangkan kembali soal mengubah BPD SulselBar menjadi Bank Syariah. Apalagi dilakukan tanpa persetujuan DPRD Sulsel," kata Ajiep dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).

Pria asal Kabupaten Bone itu berpandangan. Seharusnya Pemprov Sulsel didahului dengan pembicaraan yang mendalam dengan DPRD Sulsel sebagai yang juga representasi pemilik saham.

"Bukan hanya keinginan Gubernur dan para bupati," katanya, seusai melaksanakan kunjungan kerja ke Direksi PT Bank SulselBar.

Seperti diketahui pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD, jadi tidak bisa serta merta kepala daerah menyetuji dalam RUPS tanpa membicarakan secara seksama dengan DPRD nya.

"Penyertaan saham kan mesti disetujui DPRD, baik secara khusus melalui PERDA maupun melalui PERDA ABPD," tegas Ajiep Padindang, mantan Anggota DPRD Sulsel itu.

Lanjut dia, memang sangat mengagetkan bahwa, tanggal 20 Juni 2002 yang lalu melalui RUPS Sirkuler, para pemegang saham menyetuji pelaksanaan konversi PT Bank Sulselbar menjadi Bank Umum Syariah.

Latar belakangnya antara lain karena Unit Syariah BPD Sulselbar, apabila tidak bisa Spin – Off karena tidak mampu mencukupi modal sampai tahun 2022 ini, maka akan dibuarkan oleh OJK dan tentu seluruh asetnya kembali pada induknya yakni Bank SulselBar.

"Tentu ada kajian dari pihak Direksi PT Bank Sulselbar, sebab sejak RUPS tahun 2021 yang lalu sudah terungkap gagasan itu, tapi mestinya dilakukan secara mendalam dengan sosialisasi yang luas," jelas Ajiep Padindang, anggota DPD RI dua periode itu.

Tak hanya itu, menurut anggota Komite IV yang bermitra dengan OJK, Bank Indonesia dan dengan Kemenkeu RI. Direksi PT Bank Sulselbar, seharusnya memberikan pertimbangan yang matang pada Gubenur dan para kepala daerah.

Sebab mengelola Unit Syariah (UUS) saja perkembangannya tidak siginifikan dan Pemda juga tidak serius untuk menambah modal selama ini untuk mencapai kecukupan modal agar bisa SPIN OFF.

Sudah lama POJK tentang syarat UUS berubah menjadi Bank Syariah terpisah dari induknya, tetapi Pemda Sulsel tidak serius meresponnya, maka tahun 2023 UUS BPD Sulselbar harus dihentikan oleh OJK karena tidak memenuhi syarat kecukupan modal.

"Kalau ada komitmen kuat mau membuat perbankan syariah, kenapa bukan SPION OF UUS BPD Sulselbar saja dengan menambah modal Pemda Provinsi dan Kabupaten Kota/Kabupaten," tutur Ajiep.

Dia kemudian mengingatkan Plt Dirut Julis Suandi beserta jajarannya yang saat ini sedang memproses persiapan pelaksanaan konversi BPD SULSELBAR Konvensional menjadi Bank Umum Syariah.

Sebagaimana diuraikan Plt Dirut Yulis Suandi, melalui kepala Bidang Perencanaan TIM Kerja Program Transformasi BPD Syariah Rizal, bahwa sejak RUPS Juni 2022 lalu telah disusun Timeline Konversi dengan target Juni 2023 sudah RUPSLB menyatakan perubahan BPD Sulselbar menjadi Bank Umum Syariah, tentu setelah keluar izin Operasional dari OJK.

"Semoga OJK teliti, cermat dan hati-hati dalam memberikan izin," tegas Anggota Komite Keuangan DPD RI ini.

Menurut informasi, sejumlah kepala daerah mewanti-wanti pihak direksi saat akan tanda tangan persetujuan RUPS untuk mengubah BPD Sulselbar menjadi Bank Umum Syariah, agar deviden yang diterima tidak berkurang bahkan harus bertambah jika berubah menjadi Bank Syariah.

Menanggapi hal itu, Ajiep Padindang, menilai kuatir kalau tahun-tahun pertama tentu Mudharabah (bukan lagi sistem deviden) yang diterima Pemda, kemungkinan besar akan berkurang sebab pihak direksi akan melakukan infestasi besar-besaran dalam membangun inferastruktur baru sesuai prinsip kerja Bank Syariah.

"Kalau saya memperingatkan Pemda dan meminta Gubernur mempertimbangkan perubahan Bank BPD Sulselbar, tak lain dari aspek kesiapan Manajemen Bank Sulselbar dan prospek bisninuya," terang Ajiep Padindang.

Karena itu juga saya menilai tergesa-gesa, jika hanya satu tahun waktu dibutuhkan untuk melaksanakan perubahan fundamental tersebut. Sebenarnya bukan mengubah (transformasi), tetapi mendirikan Bank Umum Syariah.

Kepada Direksi yang menerima kunjungan kerja anggota DPD RI, Dr H Ajiep Padindang, Kamis 21 Juli 2022 yang lalu, sebenarnya memberikan saran, jika hanya karena UUS BPD Sulselbar akan dihentikan OJK karena tidak memenuhi syarat untuk SPIN OFF, mengapa tidak usulkan saja pada pemegang saham.

Khususnya Gubernur Sulsel selaku pemegang saham pengendali, agar membuat saja Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), transformasi dari UUS BPD Sulselbar. Artinya, kata Ajiep Padindang, justru akhirnya Pemda Sulsel memiliki dua bank.

Menurutnya, BPD Sulselbar sebagai bank konvensional harusnya yang digenjot kinerjanya, terutama dalam hal penerapan digital bank pada BPD Sulselbar yang saat ini masih lemah, hingga memperkuat SDM-nya, tidak setiap saat ganti dirut dengan status PLT yang sangat tidak memberi kepastian bagi seseorang bertanggungjawab.

"Kalau urus uang, tidak bagus pejabatnya tidak definitif, itu dulu yang dibenahi. SDM BanK Sulselbar yang secara menyeluruh melek digital. Kita menyayangkan adanya faktor ambisi emosional untuk mengubah Bank Sulselbar menjadi Bank Syariah," tegasnya.

"Sekali lagi buatlah Bank Syariah tanpa mematikan Bank Konvensional, sebab setelah diubah menjadi syariah, tidak bisa lagi dikembalikan ke Bank Konvesional jika Bank Syariah tidak berkembang," sambung Ajiep.

Ditambahakan, semoga tidak ada niat apalagi upaya untuk secara sistemik mengerdilkan Bank milik pemerintah daerah itu, karena adanya bisnis perbankan swasta binaan lainnya yang mau dibesarkan.

Jangan seperti kebijakan kementerian BUMN, yang secara sistemik mengholding Bank Syariah HIMBARA menjadi BSI yang saat ini perkembangangannya juga belum cukup signifikan.

"Waktu diholding Bank Syariah Mandiri, BRI dan BNI menjadi Bank Syariah Indonesia, hanya dengan alasan menyatukan kekuatan ( capitalnya) agar mampu bersaing dengan perbankan swasta, saya sudah skeptis saat itu," kenang Ajiep.

Karena itu, jangan terjadi juga dengan Bank Sulselbar. Kenapa harus Juni 2023 sudah harus konversi? Kan itu juga tanda tanya, apakah karena Gubernur dan para bupati saat ini akan berakhir masa jabatannya? tertama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman?

Kalau transformasi BPD Sulselbar, tidak berhasil atau lambat karena kendala SDM dan Infrastruktur digitalnya, siapa yang disalahkan? Karena itu, DPRD Sulsel harus respon baik hal ini.

"Bagi saya DPRD Sulsel harus bersikap, sambil mengingatkan bahwa seharusnya tim kerja BPD SuslelBar, nanti mulai melangkah secara teknis admintsratif jika perubahan PERDA Pendirian PT Bank Sulselbar sudah diubah. Saya menyangkan jika ada anggapan tidak perlu ada perubahan bentuk badan hukum untuk menuju Bank Syariah," pungkasnya. (Yad)

  • Bagikan