Aniaya Tetangga, Wanita Paruh Baya di Gowa Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Perempuan Paruh Baya, Basse Diamankan di Polsek Bontonompo

GOWA, RAKYATSULSEL - Basse Daeng Jipa wanita paruh baya berumur 55 tahun menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya sendiri, Jumat (22/7).

Kejadian itu sempat viral di media sosial karena menganiaya tetangganya di Dusun Sorobaya, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontonompo Selatan, Jumat (6/5) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Iptu Syarifuddin mengatakan penetapan tersangka berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dan keterangan empat saksi.

"Setelah hasil penyidikan, Basse ditetapkan tersangka," kata Iptu Syarifuddin kepada wartawan di Polsek Bontonompo.

Ia juga menjelaskan, pelaku terbukti bersalah setelah hasil penyelidikan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban yang tak lain adalah tetangga samping rumahnya.

  • Bagikan