Aniaya Tetangganya, Wanita Paruh Baya di Gowa Jadi Tersangka

  • Bagikan

GOWA, RAKYATSULSEL - Hj Basse Daeng Jipa wanita paruh baya berumur 55 Tahun, harus menerima nasibnya sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap tetangganya sendiri, Jumat (22/7).

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Hj Basse sempat viral di Media Sosial bahkan media online lainnya, lantaran menganiaya tetangganya di Dusun Sorobaya, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa pada Jumat (6/5) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, Iptu Syarifuddin mengatakan penetapan tersangka berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dan  keterangan empat saksi.

"Setelah hasil penyidikan ditetapkan tersangka," kata Iptu Syarifuddin kepada wartawan di Polsek Bontonompo.

Ia juga menjelaskan, pelaku terbukti bersalah setelah hasil penyelidikan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban yang tak lain adalah tetangga samping rumahnya.

"Hasil penyelidikan saat terjadinya peristiwa (penganiayaan) antara korban dan pelaku ketemu didepan rumahnya, kebetulan bersebelahan rumah," jelasnya.

"Tiba-tiba terjadi kesalahpahaman akhirnya pelaku mengejar korban hingga masuk kedalam rumahnya. Ketika itu, pelaku membawa sebuah parang," sambung Kanit.

Wanita paruh baya tersebut kini telah diamankan di Polsek Bontonompo.

Dalam kasus penganiayaan ini, Hj Basse Daeng Jipa disangkakan pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman dijerat ancaman hukuman penjara 2 Tahun 8 Bulan. (Adk)

  • Bagikan

Exit mobile version