Laksus Minta KPK Jerat Kontraktor Sulsel Pemberi Suap di Kasus NA-Edy Rahmat

  • Bagikan
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut 11 kontraktor Sulsel yang disebut ikut memberi suap kepada auditor BPK. Nama 11 kontraktor ini diungkap mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat dalam persidangan 2021 lalu.

"Kami apresiasi KPK yang membuka kembali kasus ini. Artinya orang-orang yang tadinya terungkap di fakta persidangan kasus Nurdin Abdullah bisa diusut kembali. Termasuk 11 kontraktor yang disebut Edy sebagai sumber pemberi suap," ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Kamis (21/7/2022).

Menurut Ansar, langkah KPK mengusut dugaan gratifikasi terhadap auditor BPK, Gilang Gumilar sangat tepat. Ia melihat pengusutan kasus ini berpeluang melebar.

Kata Ansar, jika melihat alurnya, KPK memungkinkan tak hanya mengincar auditor BPK. Tapi juga akan menyentuh semua nama yang pernah terungkap dalam fakta persidangan.

"Jadi, struktur kasus ini sangat jelas. Tujuannya bukan hanya auditor BPK. Orang orang yang pernah terungkap di persidangan itu akan dibuka satu persatu. Dari auditor BPK, sampai akhirnya nanti akan ikut menjerat 11 kontraktor yang disebutkan Edy Rahmat," papar Ansar.

Ansar mengatakan, kasus ini tidak rumit. KPK bisa dengan mudah membongkar siapa-siapa yang terlibat.

"Logika hukumnya sederhana saja sebenarnya. Edy mengaku memberi suap kepada auditor BPK. Sumber uangnya dari 11 kontraktor. Kalau Edy dan auditor BPK dijerat sebagai penerima suap, nah sudah barang tentu yang memberi uang juga harusnya dijerat," tegas Ansar.

Menurut Ansar, tak hanya kontraktor yang memberi setoran kepada Edy Rahmat, beberapa kontraktor yang ikut memberi fee kepada Nurdin Abdullah juga harus diusut. Nama nama mereka kata Ansar sudah terungkap di persidangan.

"Jadi tidak terlalu sulit. Kami akan terus mendukung langkah KPK menuntaskan kasus ini," katanya.

Kasus suap auditor BPK kembali mengemuka setelah sepanjang siang tadi KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel. Penggeledahan diduga terkait gratifikasi terhadap pegawai BPK Perwakilan Sulsel di kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Ya, ini bagian dari itu (Kasus Nurdin Abdullah). Pengumpulan barang bukti untuk pengembangan penyidikan," terang Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).

Pihak KPK mengonfirmasi dugaan suap ini melibatkan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Edy diduga telah memberi suap kepada salah seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel bernama Gilang Gumilar.

Nama Gilang sendiri mencuat sepanjang sidang kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2021. Gilang disebut menerima suap dari Edy sebanyak Rp2,5 miliar.

Edy dalam sidang membeberkan uang yang ia setor ke Gilang Gumilar dikumpulkan dari 11 pengusaha Sulsel. Gratifikasi itu diberikan untuk menutupi hasil temuan BPK terkait beberapa proyek infrastruktur bermasalah di Sulsel.

Edy menuturkan, total uang yang dikumpulkan dari 11 pengusaha sekitar Rp3,2 miliar. Yang ia setor ke Gilang sebesar Rp2,8 miliar sementara sisanya ia ambil untuk pribadinya. (*)

  • Bagikan