Pengurus Golkar Rebutan Ruang Rapat, Loyalis TP dan NH Nyaris Adu Jotos

  • Bagikan
Kisruh Golkar Sulsel

"Kalau menggugat kan artinya tidak menerima SK itu, maksudnya apa? Makanya tunggu saja dulu hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar," ujar Nasran yang juga mantan anggota DPRD Makassar tiga periode.

Nasran pun menambahkan, walaupun ada rapat pleno nantinya, Kadir Cs tidak mungkin diundang karena tidak mau menandatangani fakta integritas sebagai pengurus.

“Terus pak Kadir kan pengurus harian, mestinya tiap hari di Golkar,” sambung Nasran.

Sementara itu, Kadir Halid menjelaskan, sebanyak puluhan orang yang mengikuti agenda rapat pleno ini. Itupun sejatinya bisa dihadiri lebih banyak kader lagi, namun tak bisa masuk ke ruangan.

"Sebenarnya masih ada sebagian orang yang mau ikut rapat. Tapi tidak bisa masuk ke kantor, karena dikunci sama Rahman Pina. Kita juga waktu mau keluar, tidak bisa, karena masih dikunci," terangnya.

Mereka yang hadir ialah Farouk M Betta, Abdillah Natsir, Nasruddin Upel, Irwan Muin, Andi Dala Atika, Haerani, Hj Heryani, Fajar Misba, Syahrir Cakkari, Viani Oktavius dan banyak lagi yang lain. Rapat sempat diskorsing sebanyak 3 kali untuk menunggu quorum.

Terkait pelarangan pihaknya yang ingin menggelar rapat pleno di kantor, Kadir menyayangkannya. Padahal kata dia, agenda ini juga termasuk rapat pengurus yang sah.

"Semacam ada upaya menghalang-halangi rapat pleno ini. Padahal agenda ini kan resmi juga dari Golkar. Suratnya dibikin staf, ada kop Golkar, ada nomor suratnya dan juga ada stempel Golkar," jelasnya.

Sekretaris DPD I Golkar Sulawesi Selatan, Marzuki Wadeng mengatakan, kejadian berawal dari pengurus DPD I Golkar Sulsel dipimpin Ketua Harian Kadir Halid hendak melakukan rapat harian bersama beberapa pengurus, Kamis 21 Jali 2022.

"Disaat hari yang sama pengurus AMPG (sayap Golkar Sulsel), dipimpin Rahman Pina melakukan rapat. Hanya saya jam/waktu berbeda. (Pengurus Harian rapat jam 10.00 Wita. Sedangkan AMPG rapat jam 9.00 Wita," katanya. (Suryadi Maswatu)

  • Bagikan

Exit mobile version