GOWA, RAKYATSULSEL - Sejak bulan Juni usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gowa dari Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Diana Susanti Tunru terus berproses, Jumat (22/7).
Usulan PAW Diana Susanti Tunru diusulkan DPD PAN ke DPP PAN Pusat, hingga kini telah ke Kantor DPRD Kabupaten Gowa untuk diproses.
DPRD Gowa telah melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) Bulan Juli Lalu, Pembahasan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Partai PAN.
Ketua DPRD Gowa H. Rafiuddin Raping kepada rakyatsulsel.fajar.co.id mengungkapkan PAW anggota DPRD dari PAN sisa menunggu surat balasan dari Gubernur Sulsel melalui Bupati Gowa.
"Jadi sudah di proses, Saya sudah menyerahkan ke Bupati menindak lanjut ke Gubernur. Sisa surat penyampaian kembali kesini belum ada," kata H. Rafiuddin Raping saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Sementara, ditempat terpisah, Ketua DPD PAN Gowa Husniah Talenrang mengatakan Pergantian Antar Waktu kadernya akan terus ditindaklanjuti.
"Intinya, kita akan terus proses sesuai aturan," tandasnya kepada rakyatsulsel.fajar.co.id.
Diana Susanti Tunru yang di PAW dari Partainya merupakan salah satu anggota DPRD Gowa yang duduk dari tiga kursi yang dikuasai Partai Amanat Nasional.
Diana Susanti Tunru terpilih pada Pileg 2019 masa jabatan hingga tahun 2024. Jadi anggota Fraksi Amanat Sejahtera gabungan PAN dan PKS.
Dia terpilih sebagai anggota DPRD Gowa melalui daerah pemilihan (Dapil) Bajeng dan Bajeng Barat. (Adk)