MAMUJU, RAKYATSULSEL - Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan penertiban ternak liar di wilayah kecamatan Mamuju dan Simboro, kabupaten Mamuju, Jumat, (22/7/2022).
Penertiban tersebut berhasil mengamankan satu ekor sapi betina besar di Jalan RE Martadinata, menuju pelabuhan Fery Mamuju. Sapi tersebut dibawa langsung ke kantor Satpol PP Mamuju untuk diamankan.
Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban satuan Polisi Pamong Praja Mamuju, Abdul Gaffar mengatakan, peternak sapi dalam kota Mamuju belum sadar, dan masih banyak yang melepas ternaknya begitu saja. Sapi tersebut merusak tanaman warga dan membahayakan pengendara lalulintas.
"Yang namanya peternak itu harus mengkandangkan sapinya, tidak melepasnya dan peternak harus selalu menyiapkan makanan untuk ternaknya. Kalau sapinya lapar pasti mencari makanan di sekitar perkampungan warga," kata Abdul Gaffar, Kabid Trantib Sat pol PP Mamuju.
Satpol PP Mamuju memberikan waktu 2x24 jam kepada pemilik sapi untuk segera mengambil sapinya, jika tidak sapi tersebut akan diserahkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Mamuju, untuk dipotong dan dagingnya akan dibagikan ke masyarakat.
"Penangkapan ternak berdasarkan laporan dari masyarakat. Satpol PP Mamuju akan terus melakukan penertiban secara mendadak saat peternak melepas sapinya, "tambahnya.
Satpol PP Mamuju pun mengimbau agar peternak mengkandangkan sapinya agar tidak mengganggu ketertiban warga. (Sdr)