MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengurus atau anggota partai politik serta pejabat negara untuk menahan diri untuk meminta masyarakat memilih seseorang di luar tahapan kampanye yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan surat peringatan terkait hal tersebut untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, Saiful Jihad menyebutkan menahan diri penting, sebab meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2014, namun dapat berkonsekuensi pada dugaan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan," ungkap Saiful, Jumat (22/7).
Saiful menjelaskan, di dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Berdasarkan hal tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.
Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024.
"Berdasarkan PKPU 3/2022, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut," paparnya.
Walaupun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon Presiden dan Wakil Presiden, dan calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.
"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," tuturnya.