"Bencana kebakaran atau banjir sering terjadi di Kota Makassar, sehingga perlu kesiapan masyarakat khususnya yang tinggal di lorong untuk bisa mengantisipasi terjadinya bencana," katanya.
Lanjut dia, UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, pencegahan terhadap bencana adalah mendorong koordinasi dan kerjasama antar semua pihak.
"Paradigma baru penanggulangan bencana adalah pengurangan risiko bencana secara responsive, preventif dan kolaboratif. Jadi keterlibatan masyarakat juga perlu dalam pengurangan risiko bencana sehingga masyarakat khususnya yang tinggal di lorong bisa tangguh dalam menghadapi bencana," bebernya.
Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Makassar, Ahmad Ismunandar mengatakan, pelatihan ini melibatkan masyarakat yang ada di lorong wisata.
"Mereka diberi pelatihan keterampilan dan pengetahuan masyarakat sehingga bisa tanggap terhadap bencana," ungkap Ahmad Ismunandar.