MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Enam orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Senin (25/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (25/7).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Andi Kurnia Utama Farasita selaku PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel; M. Gilang Permata Ardinanto selaku PNS BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; John Theodore selaku Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana.
Selanjutnya, A. Indar selaku Marketing PT Makassar Indah Graha Sarana; Widya Soenarto selaku wiraswasta; dan Franky selaku wiraswasta.
KPK pada Jumat (22/7) secara resmi mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan perkara baru yang merupakan perkembangan dari hasil sidang perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam penyidikan baru ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka yang dimaksud, yaitu empat pegawai BPK Perwakilan Sulsel sebagai pihak penerima suap, dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel bernama Edy Rahmat selaku pemberi suap.
Edy Rahmat sebelumnya juga turut terjaring kegiatan tangkap tangan bersama Nurdin Abdullah dan juga sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat tahun. (Rmol)