MAMUJU, RAKYATSULSEL - Ratusan warga Mamuju, Sulawesi Barat, geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (25/7/2022).
Kedatnagan Massa aksi tersebut di Kantor Kejati Sulbar, dengan membawa sejumlah tuntutan terkait penetapan tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung yang menyeret Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, dan mantan Kepala Desa Tadui, dan Mantan Kepala BPN Mamuju
Adapun tuntutan massa aksi tersebut :
1. Menuntut 2 tersangka untuk dibebaskan
2. Menuntut semua kasus hutan lindung yang ada di Sulbar diproses.
3. Mempertanyakan hitungan kerugian Negara senilai 2,8 M berasal dari mana?
4. Mempertanyakan alasan penahan Andy Doddy Hermawan dan Syaiful Bahri.
5. Mempertanyakan prosedur penetapan tersangka atas nama Andy Doddy Hermawan dan Syaiful Bahri.
6. Menuntut Kejati untuk bersikap adil dalam menangani kasus atau perkara.
7. Copot Kejati.
(Sdr)