TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menggelar Ekspose kasus penganiayaan yang menjerat terdakwa inisial J di Aula Kejari Takalar, Selasa (26/7).
Agenda ini dipimpin langsung Kepala Kejari Takalar, Salahuddin didampingi Kasi Tipidum Arfah Tenri Ulan, Kasi Intel Arie Sabri Salahuddin dan JPU Ahadina Mahyastuti.
Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin mengatakan ekspose ini dilakukan dengan tujuan untuk meminta persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Tak hanya itu, sambung Arie--sapaan akrabnya, pihaknya juga meminta persetujuan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum.
"Dalam ekspose ini Jampidum menyetujui Penghentian Penuntutan dengan Restoratif Justice dan memerintahkan Kajari Takalar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," tukasnya. (Supahrin Tiro)