MASAMBA, RAKYATSULSEL -Kinerja Kejaksaan Negeri Luwu Utara patut menuai apresiasi. Kali ini, tim Kejari Lutra berhasil menyelamatkan serta mengamankan uang negara senilai Rp 941. 819.696.
Data dari Inspektorat Luwu Utara menyebutkan, uang negara yang berhasil diamankan tim Kejari berasal dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pelatihan pusat kegiatan belajar mengajar ( PKBM ) Luwu Utara Tahun anggaran 2019 - 2021, senilai Rp p 941. 819.696 serta dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana siap pakai dan hibah penanganan darurat banjir dan tanah longsor, pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Alam Luwu Utara senilai Rp. 48.881.032. Total uang negara yang diselamatkan Rp990,700,728.
Selain dua perkara itu, ada pula beberapa kasus yang telah dilidik oleh penyelidik serta penyidik Kejari Luwu Utara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penuntutan.
Sedangkan perkara yang dihentikan dengan pertimbangan belum ditemukan alat bukti yang cukup dan keuangan negara telah disetorkan ke kas negara dan kas daerah Luwu Utara berdasarkan hasil audit Inspektorat pada saat perkara masih dalam proses penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar SH,MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Yulianto SH. mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan dan pengoperasian Sistem Informasi administrasi pada Dinas Catatan Sipil Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2021-2022 .
Kasus lain, dugaan tindak pidana korupsi dana pelatihan kegiatan belajar mengajar ( PKBM ) Luwu Utara tahun 2019 - 2021 dan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana siap pakai dan hibah penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Dinas BPBD Luwu Utara tahun 2021
Pada proses penyelidikan, kata Haedar, ada pengembalian kerugian negara. Setelah melakukan telaah, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Luwu Utara, merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara.
Jumlah kerugian negara yang dikembalikan, kata Haedar, berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Luwu Utara.
Haedar menimpali, pertimbangan menghentikan penyelidikan, sesuai dengan surat edaran jaksa agung muda tindak pidana khusus Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang kami diakukan lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara,” kata Haedar.
Menurut dia, instansinya saat ini, fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dengan menelisik setiap satuan kerja yang mengelola keuangan negara dan berpotensi untuk disalahgunakan.
Tahun 2022 terdapat perkara yang ditingkatkan di tahap penyidikan. Kasus itu adalah, dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana retribusi tepi jalan roda enam pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
Satu perkara lain yakni dan dugaan pungutan liar di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2018-2021 yang sementara dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Masing- masing tersangka telah dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan yang bersangkutan selama penyidikan bersikap kooperatif.
"Dalam waktu dekat akan memasuki proses persidangan," ujar Haedar.
Kepala Inspektorat Luwu Utara, Muhtar Jaya mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah penegakan supremasi hukum yang dilakukan Kejari Luwu Utara.
"Ini merupakan kolaborasi yang luar biasa dalam penyelamatan keuangan negara. Apa yang dilakukan Kejari Luwu Utara dengan lebih mengedepankan pencegahan dalam pemberantasan Tipikor, patut kami apresiasi penuh," kata Muhtar.
Menurut dia, pihaknya berupaya menjalin sinergitas yang baik Kejari Luwu Utara. Dia mengatakan nilai kerugian hasil audit Inspektorat Lutra, telah dikembalikan penuh ke kas daerah.
"Ini sangat luar biasa buat kami dalam menyelamatkan keuangan negara," ujar Muhtar Jaya. (*)