Kuasa hukum Nurdin dan Kadir, Syahrir Cakkari mengatakan, laporannya telah diterima pihak Polda Sulsel. Cakkari mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan pada 22 Juli lalu kepada Taufan Pawe.
"Somasi itu berisi permintaan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan Taufan yang menyebut Nurdin Halid sebagai dalang atas keributan di Kantor DPD Golkar Sulsel," ujarnya.
Cakkari mengatakan, kliennya sempat memberi waktu selama 1×24 jam atau hingga 23 Juli kepada Taufan untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya.
"Karena dianggap tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Maka hari ini (kemarin), Pak Kadir Halid selaku korban, juga bertindak atas nama pak Nurdin Halid telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulsel," ungkap Cakkari.
Mereka melaporkan Taufan yang juga Wali Kota Parepare itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.
"Oleh karena itu, dalam kualifikasi perbuatan, ini adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik," ungkap Cakkari.
Lebih jauh dijelaskan, pasal yang dilaporkan ini juga telah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP kita mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.
"Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar," katanya.
"Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan," pungkas Cakkari.
Sementara itu, Kadir Halid menjelaskan, pelaporannya dikarenakan pernyataan Taufan yang menyudutkan dan menilai dirinya bukan aktor dari rapat pleno yang dibuat pada Kamis (21/7/2022) lalu.