Tindaklanjuti Aspirasi Warga Soal PMK Hewan Ternak, Komisi II DPRD Sinjai Gelar RDP Bersama Dinas Peternakan

  • Bagikan
Komisi II DPRD Sinjai saat RDP dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan membahas soal PMK hewan ternak. (Foto: Dok. Humas DPRD).

SINJAI, RAKYATSULSEL- Komisi II DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Ruang Rapat DPRD, Senin, (25/7/2022).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Ambo Tuwo dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sabir, para Anggota Komisi II DPRD Andi Abrachman, Zainal Iskandar, Ardiansyah Haris, Nurbaeti, Hj. Kusmawati serta Darna.

Ketua Komisi II DPRD Sinjai Ambo Tuwo mengatakan, RDP ini sebagai tindaklanjut dewan terhadap aspirasi terkait penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Jadi rapat ini kita laksanakan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi terkait hal tersebut dan kita mengundang OPD terkait untuk mendengarkan upaya apa yang akan dilakukan dalam rangka antisipasi penularan PMK ini,”ujarnya.

Sementara, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, H. Burhanuddin dihadapan Komisi II DPRD menyampaikan bahwa penangan PMK pada hewan ternak harus dilakukan dengan cepat dan terpadu agar wabah ini tidak tertular pada hewan ternak lainnya apalagi wabah tersebut sudah masuk di Kecamatan Bulupoddo.

Ia juga menjelaskan awal mula wabah tersebut bisa masuk di Kabupaten Sinjai, yaitu adanya peternak yang membawa sapinya ke Makassar namun sapi tersebut tidak laku olehnya itu dibawa kembali ke Sinjai.

“Dari situlah sapi tersebut tertular dan peternak juga tidak melapor kepada kami pada saat sapi tersebut kembali ke Sinjai,” jelasnya.

Adapun penanganannya, salah satunya dilakukan pemotongan bersyarat yakni pemotongan yang hanya boleh di komsumsi dagingnya saja sedangkan yang tidak dikomsumsi seperti kaki, kepala dan tulang untuk di kubur.

“Kami telah berkoordinasi kepada pemilik ternak terkait pemotongan tersebut dan ia menyetujui hal tersebut apalagi Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian pertanian juga mengeluarkan dana dengan kisaran 6-8 juta untuk biaya ganti rugi kepada pemilik ternak,”tandasnya.

Pihaknya juga mengaku akan melakukan evaluasi wilayah yang terjangkit wabah PMK tersebut. (*).

  • Bagikan