DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Gowa 2021

  • Bagikan

GOWA, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa malam (26/7).

Wakil Bupati Gowa, H. Abdul Rauf Malaganni dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran anggota DPRD Kabupaten Gowa atas penetapan Perda Pelaksanaan APBD TA 2021 ini. Menurutnya tentu sebelum penetapan ini telah dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD Kabupaten Gowa bersama SKPD lingkup Pemkab Gowa.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, ini merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” jelasnya

Abd Rauf juga menyebutkan jumlah Realisasi Pendapatan Daerah termasuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 2.025.543.170.647,51. sedangkan jumlah Realisasi Belanja Daerah termasuk pengeluaraan pembiayaan adalah sebesar Rp. 1.809.781.925.587,04 atau 89, 35 persen.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Nasruddin Sitakka menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah Kabupaten Gowa atas penyerahan Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2022 yang kemudian ditetapkan menjadi Perda.

“Kami juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa karena telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) RI yang ke 10 atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021,” ungkapnya.

Walaupun demikian, Nasruddin tetap memberikan saran dan masukan, terutama mengenai kegiatan perencanaan dan pengawsan program Pemerintah Kabupaten Gowa. Dirinya meminta agar perencanaan dan pengawasan ini dilakukan secara optimal, sehingga hasil maksimal.

“Untuk pengawasan dan review yang dilaksanakan Inspektorat, Banggar menyarankan agar dilakukan sejak dini atau lebih awal sampai dengan kegiatan tersebut selesai, sehingga review tersebut bisa efektif hasilnya dari sisi pengawasannya,” harapnya. (*)

  • Bagikan