Keempat, kirim pendaftaran. Selain menyerahkan dokumen pendaftaran secara langsung, parpol juga harus melakukan pendaftaran pada aplikasi Sipol dengan cara klik tombol daftar.
Sebelum melakukan pendaftaran, parpol harus menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan, yaitu profil partai secara umum, data anggota partai perorangan, profil kepengurusan partai, informasi kantor dari setiap kepengurusan partai, data pengguna aplikasi Sipol, data petugas penghubung.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan siap mengawal jalannya tahapan pendaftaran parpol di KPU.
"Kesepakatan itu Bawaslu juga diberikan akses untuk membuka Sipol masing-masing partai politik untuk melakukan pengawasan," katanya.
Namun sampai saat ini kata Laode Arumahi Bawaslu Sulsel belum diberikan oleh KPU bagaimana cara masuk di akun masing-masing Parpol.
"Tapi kami belum miliki itu (akses masuk), mungkin beberapa hari pendaftaran baru kita mencoba diskusi lagi dengan KPU untuk menyamakan persepsi," ujarnya.
Pengawasan yang dilakukan seperti mengecek nama pengurus parpol maupun kadernya yang gandfa.
"Jangan sampai juga masih ada yang berstatus PNS, TNI, Polri masuk dalam struktur pengurus parpol," jelasnya.
Tak kalah penting Bawaslu juga akan memantau seluruh Parpol apakah memiliki kantor atau sekretariat.
"Kita juga akan cek apakah ada kantornya atau tidak," tegasnya.