TATOR, RAKYATSULSEL - Satreskrim Polres Tana Toraja (Tator) mengamankan pelaku terduga pencabulan anak dibawah umur, baru-baru ini. Pelaku terduga berinisial YP (21) diamankan petugas di Kecamatan Rembon.
Kasatreskrim Polres Tator, AKP Saiyed Ahmad Aidid mengatakan, tim turun mengamankan usai menerima laporan dari keluarga korban, dengan nomor laporan polisi LP/B/180/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel, tanggal 13 Juli 2022.
Tim Kanit Resmob Satreskrim Polres Tator ini dipimpin AIPTU Sriwahyu melakukan penangkapan terhadap YP. "Jadi setelah menerima laporan terkait hal tersebut, unit resmob melakukan penangkapan dan berhasil menangkap terduga pelaku saat sedang berada dirumahnya di Rembon," kata Saiyed, Rabu (27/7).
Saiyed menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban BE (16) bahwa YP, melakukan aksi bejatnya saat berada dirumah korban. Pelaku berpura-pura menginap dirumah korban, pada saat korban keluar dari kamar mandi.
"Pelaku langsung menghadang korban dan memaksa. Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan membunuh korban," ungkapnya.