Perbuatan YP terbongkar setelah korban BE melapor ke keluarganya, sehingga pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polres Tator.
Saat ini YP telah diamankan di Mapolres Tator untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yakni pasal 81 ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Cherly)