Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV, Warga Lawan Polisi di Enrekang

  • Bagikan
Polisi Lawan Warga di Kabupaten Enrekang

ENREKANG, RAKYATSULSEL - Ratusan warga korban penggusuran lahan di Kamasean, Kecamatan Maiwa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV. Itu, dilakukan dengan menghalau tim pengukur BPN Sulsel, Rabu (27/7).

Berdasarkan pantauan, pengukuran tersebut dikawal oleh aparat kepolisian. Namun, warga melakukan blokade di depan pintu masuk lokasi penggusuran. Alhasil, bentrokan pun terjadi antara Polisi dan Warga korban penggusuran.

Aksi blokade berjalan alot, polisi meminta warga untuk membuka jalan namun tidak diindahkan. Setelah satu jam, polisi terus meminta warga untuk mundur namun warga pun tak bergeming.

Saling dorong terjadi antara warga dan aparat yang berjaga. Lima orang diamankan, seorang diantaranya mengalami luka terbuka di pelipis sebelah kiri.

Warga Terdampak Penggusuran, Hasrianto mengaku mengalami intimidasi dan pemukulan saat diamankan petugas. "Saya diamankan menuju mobil, ditarik, ditendang dan ditonjok. Di atas mobil masih diinjaki," ungkap Hasrianto.

Terpisah, Kabag Ops Polres Enrekang, AKP Antonius mengatakan, kehadiran aparat adalah untuk mengamankan petugas pengukur. Sebab, ada dari masyarakat yang mau menghalangi.

"Kami tidak tahu apa motifnya menghalangi. Tapi kami sudah mengimbau, melakukan sosialisasi dan melakukan pendekatan secara persuasif tapi mereka selalu mendorong," kata Antonius.

Terkait warga yang diamankan petugas, Antonius menyampaikan, mereka membawa senjata tajam dan langkah antisipasi jika terjadi perbuatan melawan hukum.

"Yang terluka itu mungkin karena terjatuh," tukasnya.

Antonius berharap, kedepan pengukuran ini bisa segera selesai kemudian mencari solusi yang baik untuk masyarakat yang ada dengan cara berdialog antara pihak PTPN IV, pemerintah daerah dan warga sekitar. (Fadli)

  • Bagikan