Bawaslu Bantaeng Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri

  • Bagikan
Suasana sosialisasi pengawasan terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri di ruang pertemuan Hotel Seruni Bantaeng, Kecamatan Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Bawaslu Bantaeng menggelar sosialisasi pengawasan terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri. Sosialisasi itu digelar di ruang pertemuan Hotel Seruni Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Rabu (27/7).

Ketua Bawaslu Bantaeng, M Saleh menuturkan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri di Kabupaten Bantaeng agar tidak terjerat kasus pelanggaran Pemilu.

"Bagaimana kemudian ASN, TNI, dan Polri itu tetap netral. Sekalipun ASN punya hak pilih. ASN adalah aparatur yang melayani publik tanpa memandang golongan maupun partai politik, sehingga ASN ini diserukan untuk tetap netral," kata Saleh.

Saleh mengatakan, pelanggaran netralitas ini termasuk soal unggahan di sosial media yang mengisyaratkan pelanggaran.

"SE MenpanRB memang ada larangan terkait like dan komen di sosmed, jadi jangankan komentar misalnya dengan bahasa mendukung, like postingan saja itu dilarang," jelasnya.

Hanya saja Bawaslu tidak diberi kewenangan dalam hal pemberian sanksi. Tugas Bawaslu, kata Saleh, hanya melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

"Kami di Bawaslu tidak diberi kewenangan untuk memberi sanksi, tetapi proses pemeriksaan, nanti di proses pemeriksaan kita melihat apakah menjadi pelanggaran apa atau pelanggaran di ranah lainnya," katanya.

"Kita setelah melakukan pemeriksaan kemudian memberi rekomendasi ke KASN, nanti KASN yang memberi kajian lalu menjatuhkan hukuman seperti apa," sambungnya.

Untuk Kabupaten Bantaeng sendiri, pelanggaran serupa pernah terjadi saat Pemilu 2019. Saat itu, salah satu calon wakil presiden (cawapres) berkunjung ke Bantaeng.

Saat itu, ada ASN yang berswafoto dengan cawapres tersebut hingga dilaporkan. Kata Saleh, Bawaslu telah menindaki itu sehingga disanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.

"Sebelumnya baik Pilkada maupun Pemilu, beberapa kasus kita menindaki sampai memberi rekomendasi ke KASN. Penundaan kenaikan pangkat sudah ada. Itu terkait Pilpres ada dua kasus hanya karena salah satu calon wapres saat itu datang lalu kemudian mereka beramai-ramai memposting fotonya dengan calon itu dan itu dilaporkan," jelasnya. (Jet)

  • Bagikan

Exit mobile version