Jelang Pendaftaran dan Verifikasi, Parpol dan Penyelenggara Jangan Main Mata

  • Bagikan
Parpol dan Penyelenggara Diingatkan Jangan Main Mata

"Kalau banyak parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu tentu potensi dinamikanya tinggi. Dibanding kalau peserta parpol tidak banyak," tuturnya.

Olehnya, Prof Muhammad meminta KPU dan Bawaslu mengidentifikasi kerawanan sejak dini. "Saya selalu bilang kepada KPU dan Bawaslu untuk cepat mengidentifikasi masalah pemilu," tegasnya.

Adapun tugas DKPP yakni menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya, DKPP memiliki kewenangan antara lain, memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Maka yang perlu ditekankan, kata dia, pertama, menjaga integritas sehingga perhelatan kepemiluan berjalan dengan baik, tepat secara prosedur, dan tidak cacat secara tata cara.

KPU Sulsel Siap Verifikasi Faktual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tengah bersiap melakukan verifikasi faktual partai politik, setelah dilakukan pendaftaran di tingkat pusat.

Sesuai PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Verifikasi faktual sendiri hanya diperuntukkan bagi partai politik (parpol) baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.

Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, tiga hal yang akan di verifikasi faktual oleh KPU. Pertama kepengurusan hingga tingkat provinsi. Kedua, keanggotaan tingkat Kabupaten/kota. Ketiga sekretariat atau kantor partai.

  • Bagikan