Menguak Carut Marut Verifikasi Parpol Pemilu 2014, Partai Buruh Ungkit “Skandal Imam Bonjol”

  • Bagikan
Kantor Sekretariat KPU RI (IST)

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Masa penentuan bagi partai politik (parpol) untuk mengikuti Pemilu serentak 2024 akan dihadapi pada 1 Agustus 2022 mendatang, atau pada saat tahapan pendaftaran dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beriringan dengan itu, diangkat kembali pengalaman masa silam yang cukup fenomenal, karena menguak satu persoalan yang pelik dihadapi parpol kala itu.

Pengalaman tersebut adalah "Skandal Imam Bonjol", yang diangkat kembali oleh Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Pemilu Partai Buruh, Said Salahudin.

"Terhadap persiapan verifikasi, nampaknya ada satu hal yang luput dari perhatian masyarakat terkait sejarah verifikasi," ujar Said saat menjadi narasumber diskusi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).

Said menjelaskan, pengalaman pelik tahapan verifikasi parpol peserta pemilu tersebut terjadi pada tahun 2012 yang merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pemilu 2014.

"Menghadapi Pemilu 2014 itu, saya saat masih menjadi aktivis pemilu mengungkap atau membongkar skandal verifikasi. Saya melaporkan ke DKPP yang kemudian akhirnya diikuti Bawaslu," paparnya.

Said memaparkan, pada tahun 2014 dirinya bersama-sama dengan Bawaslu mengadukan proses verfikasi yang dilakukan KPU diduga tidak fair.

"Sehingga kami dapat menemukan fakta bahwa Pemilu 2014 itu, pada saat digelar verifikasi administrasi, sejatinya hanya satu parpol yang lolos verifikasi administrasi," ungkapnya.

Mantan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini mengatakan, aduannya tersebut diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, yang kemudian mengungkap praktik tidak wajar dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014.

"Muncul isu saat itu, yang kita ingat peristiwa itu antara Kesekjenan KPU dengan Komisioner, yang akhirnya berujung pada sidang di DKPP itu. Di situlah akhirnya terungkap hanya satu parpol yang ternyata lolos verifikasi administrasi," katanya.

Tetapi nyatanya, lanjut Said, yang menjadi peserta Pemilu 2014 tidak hanya satu parpol, melainkan sekitar 18 parpol lainnya akhirnya diloloskan, meski dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Itu pun karena putusan DKPP memerintahkan agar KPU mengikutsertakan mereka dalam tahap verifikasi faktual.

"Akhirnya demi keadilan, DKPP menyatakan bahwa semua parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi diikutsertakan ke faktual, demi azas keadilan," sambungnya menegaskan.

Menurut Said, peristiwa tersebut tidak banyak diingat oleh masyarakat, kecuali mereka yang betul-betul menjadi pegiat pemilu, dan juga aktor politik pada tahun 2014 silam tersebut.

Bahkan katanya, pengalaman pelaksanaan verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 itu diabadikan oleh salah satu politisi, ialah Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam yang menjabat pada saat proses tahapan Pemilu 2014 berjalan.

"Sehingga lahir apa yang disebut salah satu ketum parpol dalam bukunya (berjudul) "Skandal Imam Bonjol". Imam Bonjol merujuk pada jalan di depan Kantor KPU," papar Said.

Oleh karena itu, Said menyatakan bahwa "Skandal Imam Bonjol" yang menggambarkan mengenai carut marut proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 telah membongkar dan memperlihatkan bahwa sesungguhnya verifikasi administrasi saja sudah sangat berat dilalui parpol.

"Buktinya hanya satu partai yang lolos. Itu kalau kita mau bicara fakta hukum, ada keputusan DKPP. Karena verifikasi administrasi saja sudah berat, maka tidak diperlukan verifikasi faktual," cetusnya.

"Bahkan parpol penguasa saat itu (Partai Demokrat), tidak lolos verifikasi administrasi. Itu fakta hukum. Nah, alat bukti inilah yang digunakan Partai Buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi, yang meminta agar verifikasi cukup dilakukan secara administrasi tapi berlaku kepada seluruhnya," tandas Said. (Rmol)

  • Bagikan