MAROS, RAKYATSULSEL - Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa pekan lalu di Alfamidi, Kecamatan Mandai akhirnya diringkus polisi. Dari 18 pelaku 6 pelaku diamankan oleh Polres Maros, 6 pelaku diamankan polsek Biringkanaya, Makassar, dan sisanya masih DPO.
"Pelapor inisial M, dan pelaku kita sudah amankan 6 orang, 6 orang lainnya diamankan di Polsek Biringkanaya, sementara sisanya masih DPO, mereka melakukan aksi dengan 7 motor. Setelah tiba di Alfamidi mereka langsung berhenti dan menemukan korban yang sedang mendengarkan musik dengan pengeras suara (speaker) mereka turun melakukan pengancaman dengan busur dan sajam, korban langsung berlari, beberapa barang yang ditinggal akhirnya diambil oleh pelaku, berupa HP dan speaker tersebut," ungkap Wakapolres Maros, Andi Tonra, saat menggelar jumpa pers, Jumat (29/07).
Andi Tonra melanjutkan jika berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mencari musuhnya yang bernama Tito.
"Para pelaku mencari lawannya yang bernama Tito ini kan para pelaku dari Makassar menuju Maros kebetulan lewat di depan alfamidi, ada anak muda yang nongkrong, mereka berhenti dan mengancam dengan busur dan mencari orang yang namanya Tito, setelah itu lanjut ke Makassar makanya ada dua kejadian malam itu," tutup Wakapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Maros, Slamet kepada wartawan menjelaskan bahwa para pelaku disangkakan dengan pasal 365.
"Jadi untuk ancamannya hukuman itu ada di pasal 365 ayat 2 kedua E, tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, itu ancamannya kurungan 12 tahun penjara," kata Slamet,
Dia melanjutkan, jika polres Maros mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut terhadap tindak kriminal.
"Kita tetap perlu waspada tapi tidak boleh takut, kita harus berani melaporkan tindak pidana kejahatan, atau ancaman kejahatan, dan kita akan lakukan tindakan secepat mungkin, apalagi saai ini kita sudah rutin melakukan patroli skala besar di titik tertentu pada jam jam tertentu," tutup Slamet. (Edi)