Pelaku Pembunuhan Hanya Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

  • Bagikan
Keluarga korban pembunuhan di Sinjai saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media.

SINJAI, RAKYATSULSEL- Keluarga Andi Muhammad Yusuf (16) yang merupakan korban pembunuhan di Sinjai merasa tidak puas atas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku.

Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai oleh pihak keluarga belum memenuhi rasa keadilan.

“Setelah mengikuti dan mendengar secara seksama tuntutan JPU terhadap para terdakwa pelaku pembunuhan anak kami, maka kami dari pihak keluarga korban menyatakan kecewa,” kata Andi Iwan Setiawan Yahya saat Konfrensi Pers dengan sejumlah awak media di kediaman Almarhum di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Minggu, (31/7).

Dia menilai tuntutan 15 tahun penjara bagi para terdakwa sangat mengecewakan dan belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga, utamanya terdakwa AR (23) yang merupakan eksekutor pembunuhan sadis tersebut.

Pada hal, jika merujuk pada Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana (dolus premeditatus) yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang merupakan inti dalam surat dakwaan (delicts bestandelen) justru tidak dijadikan sebagai dasar tuntutan JPU.

"Jelas dalam fakta persidangan, pasal tersebut menurut kami, telah memenuhi unsur, baik subjektif maupun objektifnya, alasan JPU mengenyampingkan pasal 340 KUHP dan menggunakan dakwaan alternatif ke-4, yakni Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak sebagai Lex Spesialis Derogat Legi Generali, menurut kami juga tidak tepat, karena penerapan Lex Specialis digunakan terhadap pasal yang mana,”jelasnya.

Andi Iwan Setiawan Yahya juga menilai pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak tidak relevan dengan pasal 340 KUHP, sebab, materi dari kedua pasal tersebut berbeda pada aspek subjektifnya yakni adanya perencanaan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi konflik norma diantara keduanya.

“Unsur-unsur dari kedua pasal tersebut memuat objek norma yang berbeda satu sama lain pasal 340 KUHP adalah pasal Pembunuhan berencana yang unsur-unsurnya menyebutkan Barang siapa (perbuatan tertentu), dengan sengaja (dolus), direncanakan terlebih dahulu dan menghilangkan nyawa orang lain,” terangnya.

Lanjut dia, pada pasal 76c Undang-Undang tentang Perlindungan Anak adalah Pasal tentang larangan melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak, dimana sanksi pidananya diatur di Pasal 80 ayat 3 jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban anak meninggal dunia.

“Disini sangat jelas defenisi pembunuhan berencana dengan kekerasan pun jelas berbeda. Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Sedangkan Kekerasan terhadap anak adalah tindakan kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan secara emosional atau pengabaian terhadap anak,” urainya.

Olehnya itu, keluarga besar korban meminta kepada JPU agar menuntut terdakwa pelaku dengan mengacu pada pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Memang benar korban adalah anak dibawah umur, akan tetapi cara dia terbunuh terjadi secara sistematis, tidak berperikemanusiaan, sadis dan terencana dan para terdakwa pelaku bukanlah anak dibawah umur melainkan orang dewasa, sehingga kami berpandangan bahwa terdakwa pelaku, khususnya eksekutor semestinya menanggung konsekuensi hukum yang maksimal,” pintanya.

Diketahui, Andi Muhammad Yusuf dianiaya dengan sebilah parang pada Minggu, 27 Februari 2022 sekitar pukul 01.37 Wita di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara. Kejadian ini sempat terekam kamera CCTV. Polisi pun berhasil membekuk para pelaku diantaranya Abd Rahman (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). (*).

  • Bagikan