MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel dan 26 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menandatangani kontrak adendum bantuan hukum. Tujuannya, optimalisasi kinerja organisasi tersebut.
Para pihak yang menandatangani kontrak tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumaham Sulsel Utary Sukmawati Syarief dan para direktur atau ketua dari 26 LBH disaksikan langsung Oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Marwan Mansyur, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan di aula Kanwil Sulsel, Senin (1/8).
Liberti menyebut adanya perjanjian kontrak ini sebagai bukti negara hadir disetiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. "Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu dan pendampingan pada proses peradilan," ungkap Liberti.
Lebih lanjut, Liberti mengatakan melalui penandatanganan adendum ini, diharapkan dapat meningkatkan dan lebih mengoptimalkan peran dan kinerja Lembaga Bantuan Hukum.
Liberti meminta jajaran LBH se-Sulsel dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mendukung Tata Nial Organisasi Kemenkumham yakni Profesional, Akuntabel, Singergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
"Melalui adendum ini juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dan diharapkan pada Bulan September nanti, penyerapan anggaran untuk OBH telah mencapai 100 Persen sesuai dengan Target Kinerja masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum, Andi Haris menyebut saat ini ada 30 LBH di Sulsel. Terdapat 4 LBH yang tidak mendapatkan penambahan dan juga pengurangan. Sehingga tidak perlu untuk menandatangani Kontrak Kerjasama Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022.