MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) di Sulawesi Selatan dinonaktifkan. Mereka diduga terlibat pungutan liar terhadap narapidana.
Dua Kalapas yang dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Lapas Klas IIB Kabupaten Takalar, Rasbil dan Kepala Lapas Klas IIA Kabupaten Parepare, Zainuddin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel), Suprapto mengatakan, penonaktifan ini dilakukan setelah dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di kedua Lapas tersebut.
"Untuk sementara Kalapas Parepare dan Takalar dinonaktifkan sementara. Kita bebas tugaskan dulu sambil menunggu kebenaran," bebenrya.
Suprapto menjelaskan, semenjak informasi itu beredar pihaknya langusung menindaklanjuti.
"Ada dugaan pegawai terima pungli ditunjukan dengan kwitansi. Kami telah mencoba mendalami termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas," sebutnya.
Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, telah dibentuk dua tim untuk melakukan pendalaman. Kedua tim masing-masing akan berangkat ke Lapas untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Sementara untuk napi belum dilakukan pemeriksaan.
"Tim akan ke Takalar dan Parepare. Napi dan keluarganya belum diperiksa karena tidak diketahui orangnya," jelasnya.
Disebutkan, jika nantinya hasil dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran sanksi pasti akan diberikan. Namun sanksi itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.