SIDRAP RAKYATSULSEL. CO - Saat ini masyarakat Kabupaten Sidrap kini bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice (RJ).
Rumah RJ tersebut merupakan eks kantor Dinas PSDA Sidrap yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya depan kantor Kejaksaan Negeri Sidrap.
Peluncuran rumah keadilan ini difokuskan, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.
Rumah Restoratif Justice ini dimaksimalkan untuk mengurangi tingkat hunian di Rumah tahanan negara.
Hadir dalam Lounching Rumah Restorative Justice ini, selain Kejari Sidrap H Syamsu Kasim, SH MH., juga hadir Bupati Sidrap Ir H Dollah Mando, Ketua DPRD H Ruslan, Kapolres AKBP Erwin Syah,SIK, Dandim 1420 Letkol Dodi Hidayat, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Jumadi Apri Ahmad, SHMH, dan Rutan Klas 2 B diwakili Mansyur.
Hadir pula sejumlah pejabat OPD Pemkab Sidrap, para PJU Polres Sidrap dan para Kasi serta staf Kejari Sidrap.
Dari pantauan Media Rakyatsulsel salah satu tujuan didirikannya RJ ini juga dimaksudkan untuk mengurangi tingkat hunian penghuni Rutan Sidrap dapat dikurangi.
Kajari Sidrap H.Samsul Kasim menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.
"Pastinya, awal syarat RJ ini semua pihak setuju untuk berdamai. Pasalnya ada sejumlah kasus yang tadinya pihak penyidik tidak mau berdamai, namun ketika berlanjut, para korban dan pelaku mau memaafkan dan berdamai. Nah inilah tujuan RJ dilakukan hanya semata-mata untuk keadilan kedua belah pihak," ungkap Kajari Samsu Kasim.
Ia menuturkan, tentu hal ini melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku adat, aparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait guna sama-sama mencari keadilan dan solusi terbaik.
"Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan," ucapnya.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Sidrap sudah menangani 6 perkara diantaranya kasus penganiayaan 4 perkara dan 1 Lakalantas serta satu lagi masih menunggu persetujuan dari Kejagung RI.
Rencana, rumah Keadilan restoratif justice ini juga akan diadakan ditingkat kecamatan.
Apalagi pihak pemerintah dalam hal ini Bupati Dollah Mando juga sudah memberikan sinyal dan respon RJ berkelanjutan di kecamatan, bahkan di tiap desa dan kelurahan.
Bupati Sidrap H.Dollah Mando dalam sambutan menyatakan keberadaan Rumah RJ ini suatu inovasi luas biasa dalam penanganan kasus dari Kejaksaan yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi.
“Rumah Restorative Justice ini semoga dapat memberi manfaat dalam penegakan hukum, menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum,” ujar H.Dollah Mando.
Tidak hanya itu, Bupati juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidrap sangat mendukung penuh program Kampung Restorative dan Rumah RJ oleh Kajari sebagai upaya memberikan rasa adil, nyaman ke masyarakat.
Dan, berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi dengan membantu mengefektifkan program Rumah RJ ini sesuai aturan bantuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.
"Kehadiran diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Untuk itu saya selaku pemerintah daerah sangat mendukung dan saya Instruksikan para para camat untuk menyambut Rumah RJ di wilayah masing-masing,"lontar Dollah.
Lounching Rumah Restorative Justice inipula ditandai dengan pengguntingan pita yang disaksikan seluruh Forkopimda Sidrap dan undangan lainnya. (Rid)