DPRD Bulukumba Tetapkan Tiga Ranperda dan Penyerahan KUA-PPAS 2023

  • Bagikan
Sidang Paripurna yang digelar DPRD Bulukumba

BULUKUMBA, RAKYAT SULSEL.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Tiga Ranperda menjadi Perda berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD
Bulukumba, H Rijal, digedung DPRD Bulukumba, Senin 3/8/2022).

Tiga Ranperda yang ditetapkan DPRD Bulukumba adalah Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Desa Wisata dan Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Penetapan Tiga Ranperda menjadi Perda diawali dengan pendapat 8 fraksi di DPRD Bulukumba. Satu persatu juru bicara fraksi menyampaikan pandangan mereka.

Delapan fraksi di DPRD Bulukumba antara lain Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Bintang Keadilan, Fraksi Bulukumba Bersatu.

"Bismillahi rahmanir rahim 3 buah Ranperda disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten
Bulukumba,” kata Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (F-PPP).

Bupati Bulukumba HA Muchtar Ali Yusuf, hadir dalam rapat paripurna tersebut. Selain menetapkan Tiga Ranperda, DPRD Bulukumba mengagendakan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023.

Seperti diketahui, penyerahan KUA-PPAS 2023 sangat penting. Hasil pembahasan bersama antara Pemda dengan DPRD Bulukumba akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Bulukumba tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS 2023 dan penetapan Tiga Ranperda menjadi Perda, juga dihadiri Wakil Bupati Bulukumba HA Edy Manaf dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah atau Forkopimda.(Sal)

  • Bagikan

Exit mobile version