DPRD Sulsel Tak “Direkeng”

  • Bagikan
ilustrasi

Surat mandat itu dianggap penting bagi pimpinan DPRD Sulsel. Sebab sesuai regulasi Abdul Hayat Gani hanya boleh mewakili Gubernur tetapi sifatnya rutin. Sementara terkait dengan kebijakan anggaran, kebijakan strategis lainnya diatur oleh undang-undang.

DPRD Sulsel juga berulang kali mengingatkan Sudirman Sulaiman agar memberikan surat resmi kepada Plh untuk menandatangani dokumen LKPj APBD 2021. Namum hingga rapat paripurna berlangsung, 20 Juli 2022 lalu, surat mandat tak kunjung diperlihatkan. Akibatnya, DPRD Sulsel menolak melakukan penandatangan persetujuan bersama LKPj APBD 2021.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulsel Azhar Arsyad juga menyayangkan keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. "Kami sangat sayangkan karena tidak ada hal mendesak bagi Gubernur menerbitkan Perkada," kata Azhar.

"Itu kami sayangkan, artinya kami legislatif sudah melakukan yang terbaik, kami selalu buka diri, tapi ternyata sudah ada usulan perkada sebelum kami konsultasi ke Kemendagri," tuturnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version