PAREPARE, RAKSUL - Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD Kota Parepare telah menetapkan Peraturan Daerah terkait perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kesepakatan tersebut tertuang pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Tasming Hamid dan dihadir Wakil Wali Kota Parepare di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (4/8/2021) siang.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekda Parepare, Iwan Asaad serta beberapa pimpinan SKPD lainnya.
Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang dalam sambutannya mengapresiasi para panitia khusus dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan Ranperda tersebut.
"Kami mengapresiasi para panitia khusus dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan Ranperda tersebut," katanya via rilis Humas Pemkot Parepare.
"Ini menunjukkna perhatian dan kepedulian DPRD dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kota Parepare," ucapnya.
"Utamanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Pihaknya memaparkan dengan adanya produk regulasi daerah ini tentu akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan pemungutan retribusi jasa usaha.
"Dengan produk regulasi daerah ini tentu akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan pemungutan retribusi jasa usaha," jelasnya.
"Diiringi dengan perimbangan dan efektifitas kinerja dari pihak-pihak terkait," tambahnya.
"Dimana esensi dari regulasi ini akan memberikan formulasi rasional besaran penetapan tarif akan berbanding lurus dengan kualitas layanan bagi pengguna jasa," papar Pangerang Rahim.
Pada kesempatan tersebut, Pangerang Rahim juga memberikan tanggapan terkait pandangan fraksi-fraksi yang telah menyetujui Ranperda tersebut.
"Terimakasih juga kepada Fraksi-fraksi dewan atas pernyataan menerima dan menyetujui ranperda terkait perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk selanajutnya ditetakan menjadi Perda," tandasnya.
"Kami berharap dukungan dan kerjasama untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan retribusi jasa usaha," imbuhnya.
"Upaya terintegritas seperti ini juga akan lebih mempermudah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (*)