PAREPARE, RAKSUL — Pemerintah Kota Parepare siap bergerak berkolaborasi untuk mempercepat penanganan anak tidak sekolah di Parepare. Itu untuk mendukung program Pemprov Sulsel, PASTI BERAKSI (Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare mengumpulkan para Lurah, TNI, Polri, dan stakeholder untuk membahas teknis aksi kolaborasi penanganan anak tidak sekolah ini di Aula Disdikbud Parepare, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sekretaris Disdikbud Parepare, HM Makmur SPd MM dalam pertemuan itu mengatakan, program PASTI BERAKSI ini adalah komitmen Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman untuk mengentaskan permasalahan anak tidak sekolah di seluruh Kabupaten Kota di Sulsel. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi dengan seluruh stakeholder termasuk TNI Polri untuk mensukseskan program ini.
“Program ini sudah dilaunching di Provinsi, yang dihadiri Bapak Pangdam dan Bapak Kapolda menandatangani MoU, karena itu di Parepare kami juga melibatkan TNI Polri dalam aksi kolaborasi ini,” kata Makmur.
Makmur mengemukakan, sebagai langkah awal di Parepare, akan didata secara valid anak tidak sekolah usia 7 sampai 18 tahun atau jenjang pendidikan SD sampai SMA, beserta permasalahannya. Karena itu, diminta kepada seluruh Lurah di Parepare untuk mengoptimalkan peran RT dan RW dalam mendata anak tidak sekolah di wilayahnya, sehingga diperoleh data akurat. Kemudian ditindaklanjuti dengan langkah intervensi.
“Kalau data BPS tahun 2019, anak tidak sekolah di Parepare ada 2.251 orang. Namun kita butuh data akurat terupdate, sehingga diminta setiap Lurah optimalkan RT dan RW-nya untuk mendapatkan data valid. Setelah itu baru kita bekerja untuk mengajak kembali sekolah, dan bagaimana pertahankan anak itu tetap sekolah,” ulas Makmur yang juga Ketua PGRI Parepare.
Tidak hanya mendata, tapi juga digali permasalahan apa penyebab anak tidak sekolah. Makmur menekankan, jika karena kendala ekonomi tidak punya biaya, ada bantuan seragam dan beasiswa dari Pemkot Parepare melalui Disdikbud. Namun jika masalah lain, seperti anak itu bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga, dibutuhkan kolaborasi dalam mencerahkan anak dan orang tuanya agar tetap bisa mendapatkan pendidikan dan ijazah. “Mungkin polanya kita daftar pendidikan Paket A, B, atau C, yang penting anak itu bisa mendapatkan pendidikan dan ijazah,” tegas mantan Kepala SMPN 4 Parepare ini.
Program PASTI BERAKSI untuk gelombang pertama sudah jalan di 12 Kabupaten Kota di Sulsel. Parepare masuk untuk gelombang kedua bersama 11 Kabupaten Kota lainnya dalam program ini.
Program ini diapresiasi oleh Pemerintah Pusat dan Unicef, karena baru setahun berjalan untuk gelombang pertama sudah berhasil menyekolahkan 14.700 anak tidak sekolah di Sulsel.
Karena itu untuk mendorong program ini terus berjalan, Pemprov Sulsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 71 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS). Dan Surat Edaran Gubernur Sulsel tentang Program Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah di Provinsi Sulsel yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sulsel. (*)