MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai politik harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satunya memiliki kantor tetap pada kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Adapun syarat lainnya, yang pertama, parpol statusnya badan hukum. Kemudian memiliki kepengurusan di tingkat pusat, pengurus di seluruh provinsi.
Kemudian memiliki kepengurusan 75 persen di kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Lalu memiliki kepengurusan di 50 persen di kecamatan. Juga wajib memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat pusat.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengingatkan parpol agar alamat kantor yang digunakan jelas sesuai dokumen yang di daftarkan di KPU jelasng verifikasi faktual nantinya.
"Tugas KPU provinsi ialah mengecek struktur parpol di provinsi dan mengecek alamat kantor setiap parpol. Parpol mau ngontrak kantor tidak apa-apa. Yang jelas alamat kantornya jelas sesuai data di dokumen pendaftaran," ujarnya, Rabu (3/8).
Syarat lain adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota.
"Harus punya anggota minimal 1.000 atau seperseribu jumlah penduduk dibuktikan dengan KTA. Jadi yang wajib disiapkan adalah daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan harus ada NIK sebagai identitas ketunggalan seseorang menjadi anggota di sebuah parpol," katanya.
"Jika ada kegandaan anggota parpol yang ditemukan. Maka KPU kabupaten/kota yang turun untuk menindaklanjuti persoalan ini. Jika tidak bisa dibuktikan, maka akan diklarifikasi langsung ke parpol yang dimaksud," jelasnya.
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggara, Gunawan Mashar mengatakan, pihaknya tengah melaksanakan koordinasi dan sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya KPU Makassar untuk menggenalkan aturan dan tata cara verififikasi parpol kepada pengurus partai di tingkat kota Makassar. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai alur verifikasi parpol.