PALOPO, RAKYATSULSEL - Plt. Sekertaris Daerah Kota Palopo, Harianto, ST, mewakili Wali Kota Palopo, Drs. H. M. Judas Amir., MH., menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan dirangkaikan dengan Penutupan & Pembukaan Rehabilitasi Sosial, di Lingkup Lembaga Permasyarakatan Klas IIA K Palopo, Rabu, 03/08/2022.
Pada Kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama, yang disaksikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Harianto, ST, dan Bapak Kepala Lapas Palopo, Jhonny Hermawan Gultom, A.Md.I.P., S.Sos.,M.H., dan dirangkaikan dengan penutupan & pembukaan rehabilitasi sosial di Lingkungan Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Kota Palopo, yang juga disaksikan tamu undangan yang hadir.
Laporan Ketua Panitia, Ishak S.H, menjelaskan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Narkotika, bagi warga Lapas Kelas ll Kota Palopo, Sesuai Dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, tentang Penetapan Unit Prasana Teknis Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi masyarakat, bagi waarga binaan Lembaga Pemasyarakatan pecandu penyalagunaan dan korban penyalagunaan narkotika tahun 2022.
Rehabilitasi narkotika merupakan program pembinaan, yang dibutuhkan oleh tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang dikategorikan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika.
Pada Kesempatan Tersebut, Sekda menyampaikan “ Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan semoga kedepannya generasi anak bangsa dapat menjadi baik dan berguna bagi Bangsa dan Negara,” ujarnya.
Lanjutnya, perlu kita senantiasa menjadi warga yang menjadi pilar pembangunan di Kota Palopo ini, banyak hal manfaat yang dapat kita indahkan, dan Alhamdulillah Kota Palopo ini giat berbenah menjadi kota wisata sehat, seluruh sarana kesehatan di berikan kenyamanan, agar yang datang berobat itu dapat beristirahat dengan baik, sejalan dengan hal itu, berharap warga masyarakat dapat menjadi warga yang sehat mental maupun spiritual.
Kepala Lapas Kota Palopo, Jhonny Hermawan Gultom, menyampaikan, “ Hendaknya di tempat ini sebagagai tempat binaan warga lapas untuk menjadi pribadi yang lebih baik, menjadi warga yang setelah direhabilitasi, tentunya dapat segera memperbaiki diri, menjadi warga masyarakat yang baik. (*)