Rayakan HUT RI ke-77, PAM Tirta Karajae Bebaskan Biaya Denda Ini Syaratnya

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL - Manajemen Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare ikut merayakan HUT kemerdekaan RI ke-77.

Kali ini, perusahaan plat merah tersebut mengeluarkan kebijakan dalam memberikan kemudahan kepada pelanggannya.

Manager Keuangan PAM Tirta Karajae Rahman Ngara, mengatakan ada dua kemudahan yakni pembebasan biaya denda dengan syarat-syarat melunasi seluruh tunggakan.

"Jadi pelanggan yang punya tunggakan semuanya kita bebaskan tapi syaratnya harus dilunasi dulu," kata Rahman Ngara.

Sementara itu program yang kedua yakni gratis biaya balik nama. Sistemnya secara otomatis akan menyampaikan ke pelanggan.

"Program ini mulai berlaku tanggal 5 Agustus hingga 5 September 2022 mendatang," katanya.

Rahman menjelaskan, program tersebut sebagai upaya Manajemen PAM Tirta Karajae untuk meringankan beban masyarakat.

"Kita meriahkan HUT Proklamasi tahun ini dengan cara memberikan kemudahan untuk meringankan beban masyarakat," jelasnya.

Dia menambahkan, Manajemen PAM Tirta Karajae akan terus melakukan inovasi terkait sistem pelayanan serta melakukan pembenahan.

"Khususnya pada sistem pembayaran di loket, kami sudah melakukan pembenahan secara menyeluruh. Kami siapkan ruangan agar masyarakat nyaman saat antrean," tandasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version