MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Timur Suimran Syahrir menilai, developer atau pengembang Perumahan Kodam 3 di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar, wajib membantu warga mendapatkan sertipikat hak miliknya.
"Semuanya bermula dari pengembang perumahannya. Developer harus ikut bertanggungjawab," terang Suimran Syahrir, Kamis (4/8/2022).
Developer perumahan tidak bisa lepas tangan terkait dengan keberadaan sertipikat rumah warga, walaupun sudaj ada perjanjian kredit antara warga sebagai debitur dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Demikian pula bila warga sudah menyelesaikan kewajiban kredit melalui fasilitas produk KPR di bank, maka pengembang tetap menjadi pihak utama yang harus bertanggungjawab agar warga bisa mendapatkan sertipikat hak milik sebagai legalitas mutlak kepemilikan tanah dan bangunan.
"Sudah dapat diduga sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengembang.
Soal selanjutnya kita akan lihat apakah ada pihak-pihak yang turut serta (termasuk pihak perbankan di dalamnya," tutur Suimran.
Sebelumnya, sejumlah warga Perumahan Kodam 3, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar mendatangi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Makassar di Jalan Kajaolalido Selasa, (2/8/2022).
Warga tersebut merupakan nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BTN yang hingga kini tak kunjung mendatkan sertipikat rumahnya, walaupun pembayaran KPR telah dinyatakan lunas.
"Kami mempertanyakan dan meminta kejelasan terkait dengan sertipikat rumah kami yang belum diberikan dan masih ditahan pihak BTN," kata Hariono, salah satu warga Kodam 3.
Dia mengakui, dirinya bersama warga Perumahan Kodam 3 lainnya datang untuk bertemu dengan manajemen BTN di kantor cabang BTN untuk mempertanyakan persoalan sertipikat yang hingga saat ini belum diberikan oleh pihak BTN. "Sertipikat kami sampai saat ini belum diberikan," ungkapnya.
Hal senada pun diungkapkan oleh salah seorang warga atas nama Jumariah. Dia mengaku dirinya belum menerima sertipikat oleh BTN, Jumariah mengaku saat ini terus memperjuangkan haknya mendapatkan sertipikat yang masih tertahan di BTN.
"Saya sudah menunggu selama 12 tahun, tapi belum juga dapat sertipikat sampai saat ini. Padahal sudah lama lunas," ujar Jumariah. (*)