JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim khusus yang dibentuk telah memeriksa 25 orang.
Mereka berasal dari perwira tinggi hingga tamtama. Ke 25 personel tersebut diduga terlibat atau turut membantu dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari 25 orang tersebut, ada 3 Perwira tinggi bintang 1. Kemudian Kombes 5 orang, AKBP 3, Kompol 2 personel, Perwira pertama 7, dan bintara serta tamtama sebanyak 5 orang.
Menurut Kapolri, mereka berasal dari satuan Divisi Propam, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ke 25 personel itu saat ini telah dilakukan pemeriksaan. Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Dan tentunya jika ditemukan proses pidana, kita juga akan memproses unsur pidana yang dimaksud," tegas Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Tak hanya itu. Kapolri malam ini akan menerbitkan Telegram (TR) khusus untuk memutasi beberapa perwira Polri.
"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," paparnya.
Personel Polri yang Diperiksa Adalah:
- Bintang 1: 3 Personel
- Kombes: 5 Personel
- AKBP: 3 Personel
- Kompol: 2 Personel
- Perwira Pertama: 7 Personel
- Bintara dan Tamtama: 5 Personel
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E sudah resmi berstatus tersangka.
Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” terang Andi.
Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.
Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman.
"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," papar Andi.(Fin)