PANGKEP, RAKYATSULSEL - Polisi resmi tetapkan Kepala Desa Biringere, Kecamatan Bungoro, MS (42) sebagai tersangka kasus penambangan ilegal.
MS ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama 5 jam di Mapolres Pangkep.
"Kepala Desa Biringere, MS usia 42 tahun dan pemilik alat berat AM usia 41 tahun, telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal," ungkap Kanit Tipidter Polres Pangkep, IPDA Aprinando, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Pangkep, Jumat (05/08).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MS diperiksa secara intensif Kamis (04/08) oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pangkep. Selama lebih dari 5 jam pemeriksaan dari pukul 14.00 - 19.30 wita, tersangka MS kemudian dilakukan penahanan.
"Setelah kami periksa, diketahui tersangka telah menambang pasir dan batu sungai di Kampung palattae, desa biring ere, tanpa izin, dengan modus pembuatan lokasi wisata, saat ini tersangka sudah berada di sel,"tambah pria yang akrab disapa Nando tersebut.
Lebih jauh dibeberkan Nando, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka menjual material hasil pengerukan yakni pasir batu seharga Rp.270 ribu per truk dan pasir halus Rp.280 ribu per truk.
Dari hasil penjualan tersebut, Digunakan MS untuk membayar sewa alat berat, yang kemudian sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Selain mengamankan tersangka MS, polisi ikut mengamankan 4 unit dump truk pengangkut material, dan 1 unit ekskavator.
Karena ulahnya, tersangka MS dijerat Pasal tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)