JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri saat menggelar konferensi Pers, Sabtu malam (6/8/2022).
Menurutnya, Ferdy Sambo baru terindikasi melakukan pelanggaran etik ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara, salah satunya pengambilan rekaman CCTV, sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh Tim Irsus.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Inspektorat Khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang personel dan 4 yang ditempatkan di tempat yang khusus dalam rangka proses pembuktian sidang etik dalam ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Dia menjelaskan, Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
"Terkait peristiwa tersebut, Irsus sudah memeriksa 10 saksi. Dari 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus menetapkan Irjen Pol FS yang diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob Polri," bebernya.
Sebelumnya, beredar kabar Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan. (fo)