KPU Sulsel Temukan Ada Parpol Catut Nama Staf Penyelenggara di Daerah Jadi Kader

  • Bagikan
Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel, menemukan adanya pengurus parpol mencatut nama pegawai (staf) penyelenggara pemilu (KPU) di wilayah Sulsel masuk dalam keanggotaan pengurus Parpol saat mendaftar di KPU RI melalui Sipol.

Hal itu dibeberkan anggota KPU Sulsel, Asram Jaya. Dia mengatakan kejadian pencatutan nama penyelenggara pemilu di daerah lain. Terjadi juga di wilayah Provinsi Sulsel, dimana ada beberapa penyelenggara pemilu diklaim oleh pengurus parpol sebagai kader atau keanggotaan.

"Ternyata kejadian di daerah lain pencatutan nama penyelenggara pemilu sebagai anggota parpol. Itu terjadi juga di wilayah Sulsel," kata Asram, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, sesui laporan sementara dari beberapa daerah. Ada sekitar tiga sampai empat pegawai KPU yang namanya masuk dalam pengurus parpol yang berhasil dideteksi.

Meski drmikian, Asram belum bisa memeberkan identitas pegawai namanya masuk anggota parpol. Ia juga belum menyampaikan di daerah KPU mana saja di Sulsel.

"Sesuai laporan, sekitar 3-4 orang staf/pegai KPU di wilayah Sulsel namanya dicatut parpol saat mendaftar. Makanya sekarang kita himpun data-data, kemudian nanti kuta sampaikan ke publik pekan ini," jelasnya.

Sebagai antisipasi, KPU meminta masyarakat proaktif untuk mengecek Sistem Informasi Politik (Sipol) melalui link infopemilu. Tidak hanya masyarakat, seluruh komisioner dan pegawai KPU juga mengecek terdaftar parpol atau tidak.

"Sudah ada laman informasi dan keberatan tersedia di website. Warga masyarakat agar bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak di www.infopemilu.kpu.go.id," imbuh Asram

Untuk mengeceknya, masyarakat bisa menggunakan ponsel masing-masing, dengan masuk ke laman infopemilu. Setelah itu masyarakat, memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan akan terkonfirmasi terdaftar atau tidak.

"Kalau nama ta dicatut partai tertentu. Maka bersangkutan buat pernayaan keberatan lewat info pemilu menyertakan pernayataan dan lainya," pungkasnya. (Yad)

  • Bagikan