Anggota KPU Dicatut Jadi Kader Parpol

  • Bagikan
KPU Temukan Anggota KPU Dicatut Sebagai Kader Parpol

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menemukan adanya anggota KPU yang dicatut sebagai kader partai politik (parpol) saat mendaftar di KPU RI melalui Sipol.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, kejadian pencatutan nama penyelenggara pemilu juga terjadi di wilayah Provinsi Sulsel, dimana ada beberapa penyelenggara pemilu diklaim oleh pengurus parpol sebagai kader atau keanggotaan.

"Ternyata kejadian di daerah lain pencatutan nama penyelenggara pemilu sebagai anggota parpol juga terjadi di wilayah Sulsel," kata Asram, Minggu (7/8).

Menurutnya, sesui laporan sementara dari beberapa daerah, ada sekitar tiga sampai empat pegawai KPU yang namanya masuk dalam pengurus parpol yang berhasil dideteksi.

Meski demikian, Asram belum bisa memeberkan identitas nama pegawai yang masuk anggota parpol. Ia juga belum menyampaikan di daerah KPU mana saja di Sulsel.

"Sesuai laporan, sekitar 3-4 orang staf/pegawai KPU di wilayah Sulsel namanya dicatut parpol saat mendaftar. Makanya sekarang kita himpun data-data, kemudian nanti kita sampaikan ke publik pekan ini," jelasnya.

Asram menjelaskan, dalam Pasal 32 ayat 1 huruf A (Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022) dinyatakan bahwa mereka yang kategori sebagai penyelenggara (pemilu) itu tidak memenuhi syarat keanggotaan partai politik, dan itu pada dasarnya langsung gugur.

"Sesuai aturan, bahwa anggota KPU atau staf KPU daerah yang namanya dicatut sebagai kader oleh partai politik otomatis gugur dari data keanggotaan partai," tegasnya.

  • Bagikan