Anggota KPU Dicatut Jadi Kader Parpol

  • Bagikan
KPU Temukan Anggota KPU Dicatut Sebagai Kader Parpol

"Jadi prinsipnya mereka (yang namanya dicatut) itu dijelaskan (dalam laman infopemilu.kpu.go.id) terdaftar di partai tertentu. Nanti mereka menyampaikan surat ke kami, nanti kami tindaklanjuti," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Muhammad mengingatkan KPU agar lebih teliti dalam memverifikasi keanggotaan parpol peserta pemilu saat verifikasi faktual nantinya.

"Sebagai penyelenggara tentu ketelitian untuk selektif saat verifikasi parpol. Hal perlu adalah penyesuaian data di Sipol sama di lapangan," ujar Prof Muhammad.

Ia berpandangan bahwa tugas dan peran DKKP nantinya persoalan kode etik dan pelanggaran pemilu. Sehingga pihaknya tak mencampuri persoalan teknis terjadi di tahapan berlangsung saat ini.

"Jadi, tugas DKPP nantinya melakukan sidang saat pelanggaran kode etik penyelenggara. Kita tak campuri urusan teknis," katanya.

Meskipun aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) dalam tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. Fungsinya menampung input data parpol. Prof Muhammad berpendapat bahwa Sipol bukanlah satu-satunya sarana untuk mendata dokumen-dokumen partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Penempatan Sipol sebagai alat bantu, kata Muhammad, dapat menekan aduan yang masuk ke DKPP.

"Sipol bukan satu-satunya yang digunakan dalam tahapan Pemilu 2024. Pengalaman sebelumnya berdasarkan persidangan DKPP, tidak sedikit perkara atau aduan yang mempermasalahkan Sipol," pungkasnya.

Terpisah, KPU Makassar memberikan sosialisasi kepada warga, tentang pentingnya melek politik. Salah satunya mengetahui apakah warga sudah terdaftar sebagai pemilih.

  • Bagikan