Terpidana Kasus Video Mesum Anggota DPRD Menyerahkan Diri, Resmi Mendekam di Rutan Pangkep

  • Bagikan
Terpidana Kasus Video Mesum Anggota DPRD Pangkep, Sultan A. Rahman (tengah) didampingi Kasi Intel Kejari Pangkep Andi Trismanto dan JPU Ahmad Putra Dwi menuju rutan kelas II B Pangkep.

PANGKEP, RAKYATSULSEL — Terpidana kasus penyebar video mesum Anggota DPRD Pangkep, Sultan A Rahman resmi ditahan, Senin (08/08). Sultan A Rahman menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pangkep untuk dititipkan di Rutan Kelas II B Pangkep.

Sultan merupakan anggota DPRD Pangkep nonaktif akan menjalani sisa masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan sesuai putusan Mahkamah Agung.

Pada kasus ini, Sultan telah melakukan banding sebanyak dua kali pasca putusan Pengadilan Negeri dan putusan banding di Pengadilan Tinggi Makassar kemudian ke tingkat Mahkama Agung.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Pangkep, Andi Trismanto mengatakan bahwa penahanan ini adalah bentuk lanjutan dari putusan Mahkama Agung atas perkara penyebaran video asusila, dimana terpidana divonis 1 tahun 6 bulan.

“Yang bersangkutan secara baik menyerahkan diri untuk melanjutkan penahanan setelah kalah di MA. Kita telah menerima putusan kemudian menerbitkan surat untuk melakukan penahanan,” ujarnya.

Sultan pun merespon putusan MA dan surat dari Kejari Pangkep dengan koorperatif. Andi menjelaskan jika terpidana sangat koorperatif, dalam penyelesaian kasus ini.

“Kita menyurat sekali, dan yang bersangkutan langsung menyerahkan diri untuk kembali melanjutkan sisa masa tahanan,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Putra Dwi usai mengantar terpidana ke Rutan Pangkep, mengungkapkan bahwa sisa masa tahanan dari Sultan sekira 7 bulan.

“Kita sudah menitipkan terpidana ke Rutan. Sisa masa tahanannya sekira 7 atau 8 bulan,” jelasnya.

Sultan yang memasuki Rutan Kelas II B Pangkep tampak tegar. Dirinya ikut didampingi kuasa hukumnya, Dia pun menuturkan jika dirinya memilih langkah baik untuk koorperatif dalam kasus ini.

“Saya melanjutkan masa tahanan sesuai putusan MA,” singkat mantan legislator PDIP tersebut. (Atho)

  • Bagikan