Bawaslu Takalar Harap Masyarakat Proaktif Cek Daftar Pengurus Parpol, Begini Caranya

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim saat menggelar jumpa pers di Media Centre, Senin (8/8).

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Bawaslu Kabupaten Takalar memperketat pengawasan pemilu dengan membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Tim fasilitasi yang dibentuk berkoordinasi dengan penanggung jawab Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU yang telah dapat diakses Bawaslu Takalar, dan menjadi perhatian serius Bawaslu Takalar pada pengawasan tahapan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.

Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim mengatakan pihaknya sudah dapat mengakses SIPOL. Bawaslu Takalar juga telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

"Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 dibentuk berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2022", ucap Ibrahim di Media Center, Senin (8/8/2022).

Selain pada SIPOL, terdapat Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan KPU terkait Pendaftaran Partai Politik hingga hari Senin 8 Agustus 2022 sebanyak 12 Partai Politik yang telah diterima dan 2 Partai Lokal Aceh dengan daftar Parpol.

Sementara Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati menyampaikan selain sudah bisa mengakses SIPOL dan membentuk tim fasilitasi pengawasan, terdapat pula portal KPU terkait publikasi pemilu dan pemilihan untuk dapat mengetahui terdaftar pada SIPOL berbasis NIK.

"Untuk mengecek apakah NIK anda terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik calon peserta pemilu 2024 dapat di klik melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik diharapkan masyarakat Kabupaten Takalar untuk aktif mengecek dan melaporkan atau menyampaikan sanggahan kepada KPU jika terdaftar sebagai anggota partai politik namun merasa tidak pernah menjadi pengurus Partai Politik," ujar Nelly.

"Disampaikan kepada ASN, TNI, POLRI, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, Aparat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Pendamping Desa, Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD serta Direksi dilarang oleh peraturan perundang-undangan menjadi Pengurus atau anggota Partai Politik, jika setelah mengecek NIK nya dan tercatut namanya pada SIPOL agar segera menyampaikan sanggahan/aduan kepada KPU Kabupaten Takalar," tambah Nelly.

  • Bagikan