JAKARTA, RAKYATSULSEL - Tim Khusus (Timsus) Polri telah melakukan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasilnya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kematian Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penambakan terhadap Brigadir J merupakan perintah dari Irjen Pol Ferdy Sambo. Itu, berdasarkan pengakuan Bharada E melalui Justice Collaboration.
"Timsus menemukan penembakan terhadap saudara J (Brigadir J, red) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E, red) atas perintah FS (Irjen Pol Ferdy Sambo, red)," tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/8).
Lebih jauh, Jenderal Listyo menyebut, kejadian di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu dibuat seolah-olah ada peristiwa baku tembak. Irjen Pol Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J menembak ke arah tembok.
"Ini masih didalami oleh timsus apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan," jelasnya.
Usai ditetapkan tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama tiga orang tersangka, yakni Saudara RE, RR dan saudara KM disangkakan pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Para tersangka dijerat hukuman maksimal yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara," tukasnya. (*)