Catut Nama Anggota KPU dan Bawaslu, Parpol Terancam Pidana

  • Bagikan
Ilustrasi. Parpol Terancam Pidana Jika Ditemukan Mencatut Nama Seseorang Tanpa Izin

“Jika benar maka kelanjutannya, ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana,” ujar Bagja.

Bagja mengatakan Bawaslu sedang melakukan penelusuran dari temuan KPU tersebut. Meski begitu, dia mengatakan yang harus diutamakan dalam proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah perbaikan.

Oleh sebab itu, jelas Bagja, Bawaslu masih akan memastikan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam pencatut nama tanpa izin tersebut.

Ketua Bawaslu Soppeng Winardi membenarkan jika salah satu rekannya tercatut di salah satu Parpol. "Setelah dilakukan pengecekan kemarin melalui web KPU, salah satu komisioner Bawaslu namanya juga tercatut," katanya.

Namun dalam web hanya menyebutkan NIK tersebut terdaftar di salah satu Parpol, tanpa menyebutkan Parpol apa. Namun pihaknya sudah mengambil langkah dengan memberikan tanggapan jika yang bersangkutan tidak pernah menjadi pengurus Parpol.

"Sudah memberikan tanggapan dan itu potensi TMS (Tidak memenuhi syarat)," ucapnya.

Disinggung masalah pidana, Winardi menyebutkan masih akan melakukan penelusuran dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, langkah apa yang akan diambil jika ada jajaranya dicatut dalam pengurus Parpol. "Kita telusuri dulu apakah ada unsur pidana atau kelalaian," jelasnya.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengaku sesuai laporan KPU se-Sulsel sementara sudah berjumlah 6 orang staf dan komisioner KPU dicatut namanya oleh parpol tertentu.

"Data sementara ini di Sulsel, ada 4 komisioner KPU dan 2 staf dicatut nama sebagai kader partai," ucap Asram, saat ditemui, Senin (8/8/2022).

  • Bagikan