MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai politik (parpol) yang sengaja mencatut nama seseorang sebagai anggotanya tanpa seizin yang bersangkutan dapat dikenaikan sanksi pidana.
Diketahui, KPU mendapati ada parpol yang mencatut nama anggota KPU di daerah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Khusus di Sulsel, berdasarkan data sementara, ada enam orang berasal dari anggota KPU dan 8 orang dari Bawaslu, dicatut namanya masuk sebagai anggota kader partai politik.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, jika permasalah ini bisa saja masuk dalam ranah pidana. "Ada ruang pidana dalam hal ini karena dugaan pemalsuan. Tapi sejauh ini kita belum tahu partainya. Karena kita cek di Sipol hanya muncul nama, tidak ditahu partai mana yang memasukkan," jelasnya.
Syaiful menyampaikan hingga saat ini ada satu orang komisioner dan 7 staf Bawaslu Sulsel dicatut oleh partai politik sebagai anggota yang terdaftar di Sipol.
"Yang dicatut namanya dalam Sipol, staf 7 orang, satu komisioner. Itu info dari kabupaten setelah mereka melakukan cek NIK," jelasnya.
Dikatakan, belum diketahui partai mana yang mencatut, tetapi sebagai bagian dari tugas pengawasan, data dan tanggapan yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu.
"Sudah disampaikan ke KPU setempat untuk diperbaiki (dicoret) sebagai syarat kelengkapan anggota partai politik pada verifikasi administrasi Parpol," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jika terbukti parpol mencatut nama seseorang tanpa izin maka ada dua kemungkinan, parpol tersebut akan dikenai hukuman administrasi atau hukuman pidana.